PP No. 8 Tahun 2013: Ketentuan Ketelitian Peta untuk Ketepatan Data

PP No. 8 Tahun 2013: Ketentuan Ketelitian Peta untuk Ketepatan Data

Technogis.co.id –  PP No. 8 Tahun 2013: Membedah Ketentuan Ketelitian Peta untuk Perencanaan Tata Ruang yang Akurat Perencanaan tata ruang (RTRW) merupakan langkah awal yang krusial dalam pembangunan suatu wilayah. Akurasi data dan informasi memegang peranan penting agar perencanaan dapat dijalankan dengan efektif dan tepat sasaran. Salah satu elemen kunci yang berkontribusi pada ketepatan data dalam RTRW adalah ketelitian peta.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang menjadi landasan hukum yang mengatur ketentuan ketelitian peta dalam konteks RTRW. Mari kita bedah lebih dalam tentang peraturan ini dan pelajari bagaimana ketelitian peta dapat meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang.

Pengertian Ketelitian Peta dalam PP No. 8 Tahun 2013

PP No. 8 Tahun 2013 mendefinisikan ketelitian peta sebagai penggabungan beberapa aspek yang saling berkaitan, yaitu:

  • Ketepatan: Seberapa sesuai gambaran pada peta dengan kondisi nyata di lapangan.
  • Kerincian: Tingkat detail informasi yang ditampilkan pada peta, seperti batas wilayah, sungai, jalan, dan bangunan.
  • Kelengkapan: Semua informasi yang relevan untuk perencanaan tata ruang tercakup dalam peta.
  • Sistem Referensi Geospasial: Sistem koordinat yang digunakan untuk menempatkan objek geografis pada peta secara akurat.
  • Skala: Perbandingan jarak pada peta dengan jarak sebenarnya di permukaan bumi.
  • Akurasi Basis Data: Tingkat ketepatan dan keandalan data yang digunakan untuk membuat peta.
  • Format penyimpanan digital: Cara penyimpanan peta dalam bentuk digital yang memperhatikan kode unsur dan kemudahan penggunaan.
  • Penyajian Kartografis: Simbol, warna, arsip dan notasi yang digunakan untuk menampilkan informasi pada peta secara jelas dan mudah dipahami.

Dengan demikian, ketelitian peta dalam konteks RTRW melampaui sekedar ketepatan gambaran fisik. Ketelitian juga mencakup aspek kelengkapan informasi, sistem referensi yang tepat, dan penyajian yang efektif untuk mendukung proses perencanaan.

Manfaat Ketelitian Peta dalam Perencanaan Tata Ruang

Ketelitian peta yang tinggi memberikan beberapa manfaat dalam proses perencanaan tata ruang, diantaranya:

  • Landasan Pengambilan Keputusan yang Akurat: Informasi dan data pada peta yang teliti menjadi dasar pembuatan keputusan yang tepat dalam proses perencanaan tata ruang. Misalnya, penetapan zona peruntukan lahan dapat dilakukan secara akurat dengan mempertimbangkan kondisi sungai, jalur lintas udara, dan keberadaan fasilitas publik yang tergambar pada peta dengan teliti.
  • Efisiensi Penggunaan Lahan: Dengan mengidentifikasi secara detail kondisi wilayah melalui peta yang teliti, perencanaan tata ruang dapat dilakukan lebih efisien. Pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
  • Mencegah Konflik Kepentingan: Informasi yang lengkap dan teliti pada peta dapat membantu mengantisipasi potensi konflik kepentingan dalam proses perencanaan tata ruang.
  • Meningkatkan Kualitas Infrastruktur: Peta yang teliti dapat digunakan untuk merencanakan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Hal ini akan meningkatkan kualitas dan efektifitas infrastruktur yang dibangun.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan: Perencanaan tata ruang yang akurat dengan melandaskan pada peta yang teliti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Investasi dapat diarahkan ke sektor yang tepat dan berpotensi menciptakan lapangan kerja.
  • Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat: Peta yang teliti dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Misalnya, dengan memetakan daerah rawan bencana, pemerintah dapat membuat strategi pencegahan bencana dan membantu masyarakat untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana.

Ketentuan Ketelitian Peta RTRW dalam PP No. 8 Tahun 2013

PP No. 8 Tahun 2013 menetapkan ketentuan yang detail mengenai ketelitian peta RTRW. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 4 dan 5 peraturan tersebut, diantaranya:

  • Skala Peta: Skala peta RTRW harus minimal 1:50.000 untuk wilayah kota dan 1:100.000 untuk wilayah kabupaten.
  • Akurasi Peta: Peta RTRW harus memiliki akurasi minimal 90% untuk informasi mengenai batas wilayah, sungai, jalan nasional, dan jalur kereta api.
  • Kelengkapan Peta: Peta RTRW harus menampilkan informasi mengenai batas wilayah, sungai, jalan nasional, jalur kereta api, kawasan lindung, kawasan budaya, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk perencanaan tata ruang.
  • Penyajian Peta: Peta RTRW harus disajikan secara jelas dan mudah dipahami dengan menggunakan simbol, warna, dan notasi yang standar.

Ketentuan ketelitian peta RTRW ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa peta yang digunakan dalam proses perencanaan tata ruang memiliki kualitas yang tinggi dan dapat dipercaya. Dengan demikian, perencanaan tata ruang dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan untuk mewujudkan wilayah yang maju, sejahtera, dan lestari.

Kesimpulan

Ketelitian peta merupakan aspek yang sangat penting dalam perencanaan tata ruang. PP No. 8 Tahun 2013 memberikan landasan hukum yang jelas mengenai ketentuan ketelitian peta RTRW. Dengan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten, kita dapat meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang dan mewujudkan wilayah yang lebih baik untuk generasi masa depan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami pentingnya ketelitian peta dalam perencanaan tata ruang!

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *